Subscribe:

Workshop

Workshop Penguji Kompetensi Kursus dan Pelatihan se Sumatera Barat
di Hotel Mariani Internasional, Padang
Tanggal 18 s.d. 21 September 2013 (Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu)

LATAR BELAKANG
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Untuk memenuhi tuntutan kerja sekaligus mengatasi masalah ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, maka diperlukan standar minimal yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik yang lulus dari lembaga kursus dan pelatihan.
Standar ini menjadi salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi serta memiliki sikap profesional, jujur, transparan dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha esa, sehingga bisa mengisi pasar kerja, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Standar kompetensi yang melingkupi tiga ranah yaitu: skill, knoledge, dan attitude, diharapkan dapat menumbuh kembangkan seseorang dalam memasuki dunia kerja.
Agar program tersebut berjalan menurut semestinya maka dipandang perlu mengadakan workshop penguji kompetensi bagi para pengelola lembaga kursus, yayasan pendidikan nonformal lainnya.

B. DASAR HUKUM
1. UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 dan 33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3. PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintahan
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No.903/455/KPTS/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu keuangan Kegiatan APBD tahuan Anggaran 2013.
5. DPA-SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tahun 2013 nomor 1.01.1.01.18.07.5.2. tanggal 21 Januari 2013.

C. TUJUAN
Workshop penguji kompetensi ini bertujuan agar setiap pempinan lembaga:
1. Mengetahui dan memahami proses pembentukan tempat uji kompetensi (TUK)
2. Mampu menciptakan dan melahirkan penguji kompetensi yang kredibel, jujur, dan menjunjung tinggi etika moral di lembaga masing-masing.
3. Mampu bersinergi dan bekerjasama dengan DUDI dan organisasi profesi lainnya.
4. Pedoman bagi pendidik dalam menyiapkan peserta didik untuk mengikuti uji kompetensi.

D. HASIL YANG DIHARAPKAN
Setelah menyelesaikan workshop, diharapkan dapat:
1. Melahirkan penguji kompetensi yang profesional sesuai keahliannya.
2. Memahami prosedur dan tata cara penyelenggaraan uji kompetensi.
3. Terbentuknya tempat Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Melaksanakan Uji Kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
5. Bekerjasama dengan DUDI dan organisasi profesi lainnya dalam menyalurkan peserta didik yang sudah mengikuti uji kompetensi.
Selengkapnya

0 comments:

Post a Comment