Subscribe:

PELATIHAN PERSIAPAN UJI KOMPETENSI


DSCN1203DPD HISPPI JAWA TENGAH nampaknya memang sedang bersuaha keras untuk meningkatkan kompetensi para instruktur kursus alias pendidik Pendidikan Non Formal. Selama ini telah banyak dilakukan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus. Muncul pertanyaan, apakah pendidiknya juga sudah kompetens ?
Mestinya kalau menginginkan peserta didiknya lulus dalam Uji Kompetensi, maka Pendidiknya harus Pendidik yang kompeten dan memahami betul proses Uji Kompetensi. Untuk itu pendidik perlu ditingkatkan kompetensinya, baik kompetensi Pedagogi andragogi, Kompetensi Kepribadian, Sosial dan Profesional. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Pendidik itulah DPD HISPPI Jateng melakukan kegiatan Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi Pendidik. Agar Pendidik memiliki kompetensi yang sesuai maka Pendidik harus diuji dulu kompetensinya.
Jais Susilo, sebagai nara sumber dalam kegiatan Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi Pendidik tersebut, menguraikan bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi Komputer melibatkan 5 Unsur, yakni :
  1. LSKTIK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Teknologi Informasi dan Komputer,
  2. TUK TIK (Tempat Uji Kompetensi);
  3. Penguji Uji Kompetensi ( Asesor );
  4. Pengawas Uji Kompetensi;
  5. Peserta Uji Kompetensi.
Lebih lanjut, Jais Susilo menguraikan bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi CLCP merupakan Standard Kompetensi untuk semua posisi pekerjaan yang menggunakan komputer dimana   efektifitas,   efisiensi, dan   produktifitas sebagai acuan performa kerja.  Dalam implementasinya, Uji Kompetensi  menerapkan konsep TOOS (Task Oriented dan Open Source), dengan OUTCOME yang mengantongi konsep 5T, yaitu
  1. Terampil (menyelesaikan pekerjaan dengan berbagai macam software),
  2. Tuntas – (mutlak semua pekerjakan tuntas dikerjakan)
  3. Teliti (Semua pekerjaan diselesaiakan dengan benar dan dengan toleransi kesalahan tertentu)
  4. Terukur )sesuai standar dan ukuran  yang ditetapkan)
  5. Transparan (Semua hasil pekerjaan dapat ditelusuri)
Untuk itu, Pendidik harus mempersiapkan peserta didik sesuai Materi yang diujikan. Jangan sampai peserta didik yang mengikuti Uji Kompetensi tidak tahu materi yang diujikan. Pendidik mesti mempersiapkan calon peserta Uji Kompetensi dengan materi Uji Kompetensi yang tidak terlepas dari :
  1. SKKNI
  2. SKL
  3. KBK
  4. Materi Uji Kompetensi
  5. Kisi kisi Uji Kompetensi
  6. Pedoman Penilaian
  7. Contoh (Templete) soal Uji Kompetensi
diklatsemarang
Adapun yang mendasari kegiatan Pelatihan tersebut :
 A.   Latar Belakang
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan instruktur kursus dan pelatihan adalah pendidik profesionalyang memiliki tugas utama melatih, membimbing, memotivasi dan memfasilitasi kegiatan belajar peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan. Untuk itu, seorang instruktur kursus dan pelatihan dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai empat kompetensi sebagaimana tuntutan undang-undang, yaitu kompetensi pedagogik dan andragogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
DSCN1202
Fakta menunjukkan bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan uji kompetensi terhadap instruktur kursus dan pelatihan. Sementara itu, uji kompetensi bagi pendidik termasuk instruktur kursus dan pelatihan sudah merupakan tuntutan undang-undang.Untuk itu, pada tahun 2012 Direktorat PPTK PAUDNI menetapkan kebijakan untuk melaksanakan uji kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan.Uji kompetensii bagi instruktur kursus dan pelatihan merupakan upaya pembinaan dalam rangka peningkatan mutu instruktur kursus dan pelatihan, yang diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaranyang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu lulusan kursus dan pelatihan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan uji kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan tidak oleh pemerintah, melainkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Instruktur Kursus dan Pelatihan yang dibentuk oleh Himpunan Penguji dan Pendidik Indonesia Pendidikan Nonformal (HISPPI-PNF). Padatahap awal ini, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya mendorong HIPPI-PNF untuk segera membentuk LSK Instruktur Kursus dan Pelatihan dan menetapkan sekretariat yang sekaligus berfungsi untuk Tempat Uji Kompetensi (TUK), sebelum ditetapkan TUK di beberapa provinsi sesuai kebutuhan.
DSCN1201Pada tahun 2012, Direktorat PPTK PAUDNI menetapkan target jumlah Instruktur Kursus dan Pelatihan yang dapat mengikuti diklat teknis sebagai orientasi persiapan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebanyak 400 Orang (8 regional) dengan dana bantuan penyelenggaraan uji kompetensi sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enampuluh juta rupiah)
Agar pelaksanaan diklat teknis persiapan uji kompetensi dapat berjalan dengan baik dan penggunaan dana bantuanpenyelenggaraan diklat teknis persiapan uji kompetensi dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, maka Direktorat PPTK PAUDNI memandang perlu untuk menerbitkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Bantuan Diklat Teknis Persiapan Uji Kompetensi Bagi Instruktur Kursus Dan PelatihanB.   Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Rebublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
  5. Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
  6. Renstra Kementerian Diknas 2011-2014
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Ditjen PAUD NI Kemdikbud .

C.   Tujuan
Tujuan Umum:
Menjadi acuan bagi HISPPI-PNF dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dana bantuan diklat persiapan pelaksanaan uji kompetensi bagi  instruktur kursus dan pelatihan yang bersumber dari Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI tahun 2012.
Tujuan Khusus :
  1. Memberikan acuan teknis pemanfaatan dana bantuan diklat persiapan pelaksanaan uji kompetensi bagi  instruktur kursus daSEMC 3MP DSCn pelatihan tahun 2012
  2. Memberikan apresiasi dan dukungan kepada HISPPI-PNFdalammembantu program peningkatan kompetensi instruktur kursus dan pelatihan melaluiuji kompetensi bagi  instruktur kursus dan pelatihan.
  3. Sebagai rujukan bagi petugas monev dan auditor dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan diklat persiapan uji kompetensi bagi  instruktur kursus dan pelatihan tahun 2012.
 D.   Hasil yang Diharapkan
  1. Sebanyak 400 instruktur kursus dan pelatihan dapat mengikuti diklat persiapan uji kompetensi (8 regional)
  2. Meningkatnya profesionalisme instruktur kursus dan pelatihan dalam mendukung pelaksanaan tugas;
  3. Terwujudnya pola pembinaan dan peningkatan kompetensi yang efektif, efisien, dan berkualitas secara berkelanjutan melalui penyelenggaraan uji kompetensi bagi  instruktur kursus dan pelatihan.
 E.   Sasaran
Sasaran program diklat persiapan uji kompetensi bagi  instruktur kursus dan pelatihan tahun 2012 sebanyak 400orang instruktur kursus (minimal 50 peserta untuk setiap regional penyelenggaraan diklat),diklat persiapan uji kompetensi ini diperuntukkan bagi instruktur Bidang Keahlian Komputer  Tingkat Literasi, Bidang Keahlian Tata Rias Pengantin (gaya sunda puteri), dan Tata Busana (level 2).
Persyaratan dari peserta diklat uji kompetensi adalah sbb :
  1. Instruktur Kursus berasal dari Bidang Keahlian Komputer (literasi), Bidang Keahlian Tata Rias Pengantin (gaya sunda puteri), Tata Busana (level 2)
  2. Minimal 2 tahun berpengalaman sebagai instruktur sesuai bidang kompetensinya
  3. Kualifikasi pendidikan diutamakan S1, minimal SMA
  4. Diprioritaskan memiliki kompetensi dibidangnya yang dibuktikan dengan :
    1. Sertifikat kompetensi sesuai bidangnya
    2. Sertifikat mengikuti pelatihan instruktur kursus dan pelatihan
    3. Sertifikat/ijasah tenaga pendidik dan penguji praktik (TP3, Ujian Nasional/Internasional)
    4. Usia maksimal 50 tahun
RUANG LINGKUP DIKLAT PERSIAPAN UJI KOMPETENSI
BAGI INSTRUKTUR KURSUS DAN PELATIHAN
 A.     Pengertian
Pendidik dan Pelatihan adalah proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan serta membentuk sikap peserta diklat agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  1. Instruktur Kursus dan Pelatihan adalah tenaga pendidik yang berasal dari masyarakat yang bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran  pada lembaga kursus dan pelatihan.
  2. Kompetensi adalah kemampuan individual/orang perorangan untuk mengerjakan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap, sesuai unjuk kerja yangdipersyaratkan.
  3. Kompetensi instruktur kursus dan pelatihan adalah kemampuan seoranginstruktur kursus dan pelatihan untuk mengerjakan suatu tugas/pekerjaan sebagai seorang pendidik profesional yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap, sesuai unjuk kerja yangdipersyaratkan yang meliputi kompetensi pedagogik/andragogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  4. TUK Instruktur Kursus dan Pelatihan adalah tempat dilaksanakannya uji kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan
  5. Uji kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan adalah proses penilaian terhadap instruktur kursus dan pelatihan berkaitan dengan penguasaan kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian. Uji kompetensi dilakukan melalui ujian tulis dan ujian kinerja (praktik pembelajaran). Ujian tulis untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogi, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara komprehensif. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan sebelum dilakukan uji kompetensi.
  6. Portofolio adalah sekumpulan informasi individu yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikan dan pengalamannya.
 B.     Penyelenggaraan Persiapan Diklat Peningkatan Kompetensi
  1. Diklat peningkatan kompetensi diselenggarakan dengan bobot 50 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 20 JP teori  dan30 JP praktik. Satu JP setara dengan 45 menit
  2. Diklat peningkatan kompetensi dilaksanakan oleh DPD HISSPI bekerja sama dengan PP-PAUDNI/BP-PAUDNI sebagai TUK dengan memanfaatkan nara sumber master pendidik/penguji.
  3. Rombongan belajar (rombel) pada diklat peningkatan kompetensi diupayakan satu bidang keterampilan/keahlian. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan (dari segi jumlah) rombel dapat dilakukan berdasarkan rumpun keterampilan/keahlian yang bersesuaian.

C.     Pelaksanaan Diklat Persiapan Uji KompetensiPendidik Kursus dan Pelatihan
  1. Ujian tulis dilaksanakan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogi sedangkan ujian praktik pembelajaran(kinerja) untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial.
  2. Keempat kompetensi ini juga harus dinilai selama proses pelatihan berlangsung menggunakan format penilaian
 D.     Remedial dan Ujian Ulang
  1. Bagi peserta yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remedial. Materi remedial ditentukan sesuai kebutuhan dan ditentukan berdasarkan kelemahan atau kekurangan umum dari hasil uji kompetensi  pertama.
  2. Peserta yang telah mengikuti remedial dapat mengikuti ujian ulang. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang pertama, masih diberi kesempatan mengikuti ujian ulang kedua. Apabila pada ujian ulang kedua masih belum lulus juga, maka peserta yang bersangkutan akan dikembalikan ke Dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk dibina lebih lanjut.
  3. Materi ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan ujian praktik. Dalam kondisi jumlah peserta dalam rombel bidang keterampilan sejenis sedikit, maka ujian praktik dapat menggunakan kelas lain sesuai dengan kondisi setempat misalnya melibatkan panitia dan atau instruktur sebagai peserta didik.
 E.     Master Penguji Pendidik/Penguji Pendidik
Master penguji pendidik/penguji pendidik yang akan ditugaskan sebagai instruktur diklat peningkatan kompetensi dan uji kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan direkrut dan ditugaskan oleh Ketua LSK instruktur kursus dan pelatihan dengan persyaratan sebagai berikut.
  1. Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai instruktur kursus dan pelatihanjenis keterampilan yang relevan dan telah lulus diklat master penguji/penguji pendidik yang diselenggarakan oleh Dit. Binsulat atau Dit. PPTK PAUDNI atau yang telah mengikuti diklat calon penguji pendidik yang diselenggarakan oleh PPTK PAUDNI di semarang tahun 2012.
  2.  Sehat jasmani/rohani dan memiliki komitmen, kinerja yang baik, serta sanggup melaksanakan tugas.
  3.  Berpendidikan minimal S1 kependidikan dan/atau S1 nonkependidikan bidang studi yang relevan dan memiliki Akta IV atau sertifikat keahlian.
  4. Memiliki pengalaman sebagai instruktur kursus dan pelatihan pada bidang yang relevan sekurang-kurangnya 3 tahun.
  5. Menguasai kualifikasi dan unit-unit kompetensi yang akan diujikan.
  6. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan pendidikan nasional khususnya yang berkaitan dengan pembinaan PTK PAUDNI.
  7. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan pengujian/penilaian meliputi, perencanaan, penyelenggaraan dan pengkajian tentang uji kompetensi.
F.      Materi Diklat
Materi diklat peningkatan kompetensi dan uji kompetensibagi instruktur kursus dan pelatihan mencakup empat kompetensi pendidik, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi tersebut ditentukan oleh LSK Instruktur Kursus dan Pelatihan sebagai penyelenggara uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi bagi instruktur kursus dan pelatihan, dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Direktorat PPTK PAUDNI bersama dengan Konsorsium/Asosiasi Profesi dan LSK. Rambu-rambu Struktur Program diklat  terdapat pada Lampiran.

G.     Peranan LSK
  1. Menghubungi P2PAUDNI/BP-PAUDNI sebagai Tempat Uji Kompetensi
  2. Jika menggunakan LKP sebagai TUK maka LSK harus menyeleksi LKP yang layak untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Pendidik Kursus dan Pelatihan dan mengusulkannya kepada pemerintah untuk ditetapkan.
  3. Mengkoordinir TUK dalam penyelenggaraan uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan.
  4. Menyelenggarakan diklat peningkatan kompetensi dan uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan secara periodik bekerja sama dengan TUK.
  5. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan yang lulus uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan.
H.     Peranan TUK
  1. Melakukan rekrutmen peserta uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan.
  2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan diklat uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan.
  3. Menyediakan penguji untuk melakukan pengawasan pelaksanaan uji kompetensi
  4. Bersama-sama dengan LSK menyelenggarakan diklat peningkatan kompetensi dan uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan.
I.        Peranan Pemerintah
  1. Memfasilitasi LSK bagi pendidik kursus dan pelatihan dalam pembentukan TUK.
  2. Memfasilitasi LSK dalam menerbitkan sertifikat uji kompetensi bagi pendidik kursus dan pelatihan.

0 comments:

Post a Comment