Subscribe:

PENUTUPAN WORKSHOP PENGUJI KOMPETENSI

Pagi ini, Sabtu, 21 September 2013, jam 10:44, kabid PNFI Sumbar, Dra. Sumarni, memberikan  kata penutupan Workshop penguji kompetensi kursus dan pelatihan LKP Se-Sumatera Barat.

Dia mengatakan, kalau ada pengurus HISPPI dan HIPKI yang mengadakan lomba di kabupaten/kota, tidak dibenarkan memungut dana kepada peserta, karena dana sudah ada pada kabid PNFI Sumatera Barat.

Silahkan download SKKNI di website www.infokursus.net.

Dia mengatakan diantara proposal yang masuk ke dinas, tidak siap dengan kurikulum. kalaupun ada kurikulumnya asalan, tidak sesuai kurikulumnya dengan kurikulum nasional. Katanya kegagalan proposal LKP ke pusat adalah karena tidak ada kurikulum LKPnya atau kalaupun ada kurikulum asalan. Tidak ada kurikulum KBKnya. Kabid PNFI Sumbar ini mengatakan bahwa untuk membuat setiap proposal dengan melengkapi kurikulum KBK dan SKLnya.

Ia menekankan bahwa setiap lembaga HARUS mengajarkan sesuai KBK dan SKL.
Selanjunya, Buk Sumarni mengatakan untuk ikut uji kompetensi, maka setiap peserta harus menguasai SKKNI, KBK, dan SKL. Ia juga mengulang kembali apa yang dikatakan oleh Ibu Direktur P2TK pusat mengatakan bahwa ada 169 calon tingkat penguji kompetensi nasional. Ia menekankan agar setiap peserta seminar harus mengikuti uji kompetensi. Sumbar harus memiliki penguji kompetensi sesuai dengan kemampuannya. PENGUJI HARUS ADA di Sumatera Barat.

Untuk menjadi calon penguji kompetensi, ajukan proposal ke BAN PNFI dengan melampirkan PORTOFOLIO pribadi.

Kabid PNFI, Sumarni, mengingatkan agar jangan terkecoh oleh calo-calo yang datang ke lembaga perhatikan kelengkapan administrasinya, misalnya surat tugas dan surat-surat lainnya.

Tambahan, lembaga yang membuat program harus memiliki 30 orang peserta (PKH). Dan lembaga tidak boleh memasukkan peserta 2x dalam pelatihan. Ini tidak dibenarkan oleh negara. BANSOS hanya diberikan 1 x untuk orang yang sama.
Setiap program yang dilakukan harus diujikan (uji kompetensi).

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa perizinan lembaga harus di UPDATE sekali setahun ke Dinas Pendidikan. Katanya lagi, setiap lembaga harus memiliki Penilaian Kinerja harus usulkan sesegera mungkin, baik ke ketua HIPKI ataupun ke dinas PNFI.
Juga, untuk Bimbel, sudah ada aturannya. Sekarang sudah ada aturannya.
Jadi penilaian kinerja, akreditasi, dan izin operasional harus dimiliki.
Perhatikan nilek secara terus menerus. Untuk komunikasi, hubungan bapak Lismanto.

Akreditasi harus/wajib ada, berlaku 2016.
Untuk akreditasi dikirim ke bagian pokja PNF, melalui kabupaten/ provinsi.

selanjunya, yang memasuki instrument akreditasi, kita terima pada awal Desember 2013.
Silahkan dirikan TUK di masing-masing lembaga kab/kota. Ini paling penting. Tolong dikoordinir oleh masing-masing ketua HIPKI mengkoordinir pembentukan TUK.

OKTOBER minggu 2 paling lambat, akan diedarkan instrumen pendataan propinsi untuk masing-masing lembaga. Lihat pendataan di infokursus dan Dikmas. Jika ada data lembaga di infokursus yang bermasalah akan dirubah kembali pada instrumen pendataan tersebut. ada dua pendataan: 1. Pendataan data keseluruhan 2. Pendataan NILEK.


0 comments:

Post a Comment